Kemenhub Sediakan Kuota 24.072 Orang dan 900 Sepeda Motor di Mudik Gratis 2023

Heri Purnomo
Kemenhub menggelar mudik gratis moda bus pada Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Kuota yang disediakan sebanyak 24.072 orang dengan tujuan berbagai kota. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar mudik gratis moda bus pada Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah. Kuota yang disediakan sebanyak 24.072 orang dengan tujuan berbagai kota yang bisa didaftar mulai hari ini, Senin (13/3/2023).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menuturkan, tahun ini pihaknya menyediakan 585 unit bus yang akan melayani penumpang ke berbagai kota. 

"Berangkat kita punya kuota 18.528 penumpang dan arus balik kita punya 5.544 penumpang," ujar Hendro dalam konfrensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (13/3/2023). 

Selain penumpang, Hendro menyampaikan, pihaknya juga menyediakan 30 unit truk yang akan mengangkut sebanyak 900 unit sepeda motor

"30 unit truk yang mengangkut sepeda motor, targetnya itu kita 900 unit sepeda motor. Untuk arus mudik kita menyiapkan 450 sepeda motor, dan kembali juga 450 sepeda motor," tuturnya.

Terdapat 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub tahun ini, untuk wilayah Jawa Barat ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon. Kemudian, untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Sedangkan, untuk wilayah daerah Jawa Timur ada Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatra ada Lampung dan Palembang.

Selanjutnya, untuk arus mudik terdapat delapan kota yakni Cirebon, Surabaya, Madiun, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo dan Wonogiri. 

Sementara, untuk arus mudik dan arus balik yang mengangkut sepeda motor terdapat lima kota yakni, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Wonogiri. 

Berikut syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
10 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
17 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Internasional
22 hari lalu

Horor! Tabrakan 4 Kendaraan Tewaskan 63 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal