Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik

Aditya Pratama
Suasana Bandara Soekarno-Hatta pasca dibuka kembali. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi darat, hingga laut di tengah larangan mudik. SE itu adalah tindak lanjut dari SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, pedoman ini selaras dengan SE Gugus Tugas dalam rangka memutus penyebaran wabah Covid-19. Protokol kesehatan menjadi kunci dalam SE yang dirilis bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Adita, Senin (11/5/2020).

Adapun SE Dirjen-dirjen yang telah terbut adalah SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. SE ini berlaku saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Catat! Ini Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran 2026

Nasional
5 jam lalu

Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Terbesar dari Jabar, Tujuan Paling Banyak Jateng

Nasional
23 jam lalu

Catat! Kemenhub Sediakan Mudik Gratis, Pendaftaran Dibuka 1 Maret 2026

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Sebut Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara Laik Terbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal