Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik

Aditya Pratama
Suasana Bandara Soekarno-Hatta pasca dibuka kembali. (Foto: Ant)

Dari unsur Kemenhub di lapangan, para Kepala Balai Transportasi Darat hingga Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk mengawasi sekaligus mengendalikan pelaksanaan SE Gugus Tugas dengan berkoordinasi dengan operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas, dan instansi terkait lainnya.

"Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator.

"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Water Taxi di Bali Senilai Rp1,21 Triliun

Nasional
12 hari lalu

Ini Strategi Kemenhub untuk Wujudkan Zero ODOL 2027, Siapkan Insentif untuk Pengusaha

Nasional
20 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Nasional
21 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal