Dari unsur Kemenhub di lapangan, para Kepala Balai Transportasi Darat hingga Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk mengawasi sekaligus mengendalikan pelaksanaan SE Gugus Tugas dengan berkoordinasi dengan operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas, dan instansi terkait lainnya.
"Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator.
"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan," kata dia.