Kemenhub Terbitkan Pedoman Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik

Aditya Pratama
Suasana Bandara Soekarno-Hatta pasca dibuka kembali. (Foto: Ant)

Dari unsur Kemenhub di lapangan, para Kepala Balai Transportasi Darat hingga Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk mengawasi sekaligus mengendalikan pelaksanaan SE Gugus Tugas dengan berkoordinasi dengan operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas, dan instansi terkait lainnya.

"Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator.

"Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
Wajib memastikan para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Catat! Ini Daftar Nomor Call Center Transportasi dan Tol selama Nataru, Wajib Disimpan

Nasional
3 hari lalu

10,1 Juta Orang Mudik Naik Pesawat-Kereta Api saat Libur Panjang Natal 2025

Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal