JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp48,35 triliun untuk Tahun Anggaran 2024. Pengajuan itu, disampaikan ke DPR untuk dimintai persetujuan.
“Kami mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2024 dengan pagu indikatif Rp48,35 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Suahasil merinci, pagu indikatif Kemenkeu tersebut jika berdasarkan sumber dana terdiri dari rupiah murni Rp38,90 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp21,76 triliun, hibah Rp1,12 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp9,42 triliun. Sementara, jika dirinci menurut fungsi adalah fungsi pelayanan umum Rp44,70 triliun, fungsi ekonomi Rp161 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,48 triliun.
Dia mengungkapkan, alokasi anggaran dari pagu indikatif yang diajukan ditujukan untuk lima program yang akan dijalankan Kementerian Keuangan.
Pertama, Program Kebijakan Fiskal mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp40,23 miliar dengan output utama kebijakan fiskal yang efektif berdampak terhadap perekonomian bernilai Produk Domestik Bruto (PDB) Rp19.588 triliun.