Kemenkeu Akan Naikkan Dana Otonomi Khusus untuk Papua 

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. (Foto: Ilustrasi/Sindo) 

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan rencana ini tercantum dalam revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua. 

"Dalam hal ini ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (19/1/2021). 

Selain itu, pemerintah juga menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant. 

"Jadi efektivitas dana otsus, kami akan lakukan kombinasikan block grant alokasi transfer langsung, seperti selama ini, dan berdasarkan performance base," katanya. 

Lewat skema ini berarti penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

"Ini untuk meyakinkan masyarakat Papua benar-benar menikmati dana otsus baik untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UNICEF Puji Upaya Indonesia Bangun Generasi Masa Depan Lewat Program MBG

Nasional
6 hari lalu

PBB Terancam Bangkrut, Kemlu: Kita Telah Melaksanakan Kewajiban Kita

Buletin
13 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Smart Air Jatuh ke Laut Nabire Barat

Nasional
13 hari lalu

KSSK Lapor Kondisi Keuangan RI Tetap Terjaga di Akhir 2025  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal