Disetujui Jokowi, Berikut Besaran Tunjangan Tambahan Fungsional PNS 

Rina Anggraeni
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan fungsional PNS. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan. 

Ini sesuai empat peraturan presiden (perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Ditekennya keempat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara. 

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (17/1/2021). 

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan  jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
6 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Makro
1 tahun lalu

Gaji PNS Tak Disinggung Jokowi di Pidato Nota Keuangan 2025, Suharso Pastikan Naik Bertahap

Bisnis
1 tahun lalu

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 bakal Diumumkan Prabowo 

Makro
1 tahun lalu

Kepala Bappenas Pastikan Gaji PNS Naik Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal