Kemenkeu Ungkap Alasan Diskotik hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40 Persen: Dikonsumsi Masyarakat Tertentu

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasi pajak hiburan naik jadi 40 persen (freepik)

“Justru yang umum ini turun dari 35 persen, sekarang menjadi 10 persen. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia,” kata dia.

Sesuai Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun payung hukum ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan. Rencananya, akan ada pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
4 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Nasional
5 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
12 hari lalu

Dirut LPDP soal Viral Alumni Pamer Anak Dapat Paspor Inggris: Lu Pakai Duit Pajak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal