Kemenkop Bakal Hapus NIK Koperasi Simpan Pinjam Berpraktik Pinjol Ilegal

Suparjo Ramalan
Kemenkop bakal hapus NIK koperasi simpan pinjam berpraktik pinjol ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Mengenai legalitas badan hukumnya, Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibubarkan. 

"Sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, dikutip Antara, Rabu (17/11/2021).

Kemenkop proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.

Sementara itu, Kemenkop UKM pun telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal. Dari sejumlah notaris tersebut, ada yang membuat 8 sampai 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris selama periode 2020 hingga 2021.

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal," tuturnya.
 
Selain itu, terhadap sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenkop telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ucap Zabadi.
 
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yakni untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat. Hal serupa diatur dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan, “koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.

Usulan ini diajukan agar KSP yang menyodorkan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat benar-benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam. Dengan begitu, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Muslim
1 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Keuangan
1 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Nasional
3 bulan lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Nasional
5 bulan lalu

Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Bisnis
6 bulan lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal