JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Mengenai legalitas badan hukumnya, Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibubarkan.
"Sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, dikutip Antara, Rabu (17/11/2021).
Kemenkop proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal yang menggunakan kedok KSP karena dinilai dapat merusak citra baik koperasi, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Sementara itu, Kemenkop UKM pun telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP yang dimanfaatkan untuk usaha pinjol ilegal. Dari sejumlah notaris tersebut, ada yang membuat 8 sampai 40 akta pendirian koperasi oleh salah seorang notaris selama periode 2020 hingga 2021.
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal," tuturnya.
Selain itu, terhadap sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kemenkop telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ucap Zabadi.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yakni untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat. Hal serupa diatur dalam Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 yang menyatakan, “koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”.
Usulan ini diajukan agar KSP yang menyodorkan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat benar-benar telah memiliki izin usaha simpan pinjam. Dengan begitu, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.