JAKARTA, iNews.id — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi.
Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, terdapat 84 yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, namun diduga melakukan praktik pinjol ilegal.
Hal itu, berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Ahmad Zabadi, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/10/2021).
Dia menjelaskan, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).