Kemenkop UKM: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

azhfar muhammad
Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama

JAKARTA, iNews.id — Kementerian Koperasi dan UKM  (Kemenkop UKM) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. 

Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, terdapat 84 yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, namun diduga melakukan praktik pinjol ilegal

Hal itu, berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Ahmad Zabadi, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/10/2021). 

Dia menjelaskan, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Menkop Ferry Buka Muswil Dekopinwil Kalteng: Perkuat Tata Kelola hingga Pengawasan Kopdes Merah Putih

Nasional
14 hari lalu

Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Berkoperasi, Beri Kemudahan Akses Pembiayaan 

Nasional
16 hari lalu

Menkop Puji Kopkel Merah Putih Tukangkayu Kembangkan Produk Gula dan Kopi

Keuangan
18 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Jadi Jalan Inklusi Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal