"Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian," ujar Teten.
Meski demikian, lanjutnya, masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.
“Untuk itu kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian/lembaga terkait,” tutur Teten.