JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan 14.533 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) per 26 April 2020. Perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi itu diwajibkan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI ini dengan beberapa provinsi dan kota/kabupaten yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat RDP dengan Komisi VI DPR via daring, Selasa (28/4/2020).
Izin tersebut tersebar ke berbagai sektor seperti industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam mesin alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka serta kawasan industri dan jasa industri.
Sektor industri yang tetap beroperasi tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4.330.215. Provinsi terbanyak yang memiliki izin tersebut yaitu Jawa Barat 5.185, Banten 2.816, dan Jawa Timur 2.660 perusahaan.
Untuk memperketat pengawasan izin, kata Sigit, menteri perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. SE ini diterbitkan untuk memastikan aktivitas kegiatan usaha sesuai protokol kesehatan Covid-19.