Kementerian BUMN Buka-bukaan soal Wacana Libur 3 Hari bagi Karyawan

Suparjo Ramalan
ilustrasi gedung Kementerian BUMN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan libur tambahan di hari Jumat, selain Sabtu dan Minggu baru akan berlaku bagi karyawan atau pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, opsi ini belum akan diterapkan untuk karyawan perusahaan pelat merah.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, opsi libur tambahan menjadi tiga hari merupakan sikap kepedulian terhadap karyawan, terutama di aspek produktivitas hingga kesejahteraan mereka.

“Ini untuk karyawan Kementerian BUMN, jadi ini adalah salah satu program kita waktu itu disampaikan Pak Menteri bahwa ini untuk di Kementerian BUMN dulu,” ujar Tedi saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/5/2024). 

“Kita ingin lihat bahwa ini kita galakkan kita harus lebih care pada karyawan Kementerian BUMN, kita ingin lihat dampaknya pada produktivitas, well being, jadi kata kunci yang kita perhatikan pada karyawan-karyawan kita dan juga di sisi lain gimana kita ingin produktivitas mereka meningkat,” tutur dia.

Saat ini, Kementerian BUMN masih terus menggodok regulasi tersebut, khususnya dari sisi sistem yang memuat digital platform. Kendati begitu, Tedi memastikan regulasi ini segera diimplementasikan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Kelola Lahan Sitaan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra

Bisnis
26 hari lalu

Danantara Siapkan Beberapa Opsi Pembentukan BUMN Tekstil, Buka Peluang Kerja Sama

Nasional
26 hari lalu

Penjelasan Bos Danantara soal Rencana Pemerintah Bentuk BUMN Tekstil

Nasional
27 hari lalu

Prabowo Mau Bentuk BUMN Tekstil, Danantara Siapkan Modal Rp100 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal