JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN menyoroti 4 isu strategis hukum dalam pengelolaan perusahaan negara. Keempat isu itu, terkait dengan pembentukan induk perusahaan (holding), bersih-bersih BUMN, pemulihan kerugian akibat penyimpangan di BUMN, dan pengelolaan aset BUMN.
“Terdapat empat program strategis hukum BUMN saat ini, yakni isu strategis holdingisasi dan kolaborasi, penegakan hukum (bersih-bersih BUMN), pemulihan kerugian akibat penyimpangan di BUMN, dan pengelolaan aset BUMN,” kata Koordinator Hukum Korporasi I Kementerian BUMN, Anas Puji Istanto, dalam webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk “Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise (BUMN)”, Rabu (31/8/2022).
Webinar tersebut ditujukan bagi para Insan Legal di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Koordinator Hukum Korporasi I Kementerian BUMN Anas Puji Istanto dengan tema Isu Hukum Strategis Terkait BUMN serta Direktur SDM & Digital InJourney Herdy Harman dengan tema Pengembangan Organisasi Hukum BUMN (SDM, Struktur & Kultur).
Dalam pemaparannya, Anas menjelaskan empat isu strategis hukum ini perlu untuk diangkat dan disoroti bersama, khususnya terkait fungsi hukum dalam pengelolaan BUMN.
Menurut dia, webinar tersbeut dapat dimanfaatkan untuk menjadi pemantik bagi para Insan Legal BUMN untuk memulai diskusi tentang isu strategis hukum, yang kemudian dapat dilanjutkan pada acara BUMN Legal Summit 2022.