"Konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa," ucapnya.
"Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," sambungnya.
Sementara, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengirimkan surat mengenai hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tuturnya.
Tindak lanjut yang harus dilaksanakan Pertamina dengan menambah sub penyalur. Ke depan, tak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur agar data konsumen akurat. Nantinya, akan digunakan sistem informasi agar tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ucapnya.