Penawaran split after tax bagi kontraktor untuk gas bumi sebesar 40 persen dan minyak bumi 30 persen, yang termasuk kategori tinggi dibandingkan split di wilayah kerja sekitarnya.
"Pemerintah juga akan memberikan insentif jika diperlukan untuk pengembangan Wilayah Kerja Pesut Mahakam ke depannya, baik melalui fasilitas perpajakan sesuai PP 27/2017 maupun insentif kegiatan usaha hulu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 199/2021," kata Ariana.
WK Pesut Mahakam ditawarkan dengan minimum Komitmen Pasti G&G dan Akuisisi processing Data Seismik 3D seluas 411 km. Jadwal Lelang Reguler untuk Wilayah Kerja Pesut Mahakam adalah sebagai berikut:
Akses Bid Document: 14 Mei 2024 hingga 9 September 2024
Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 11 September 2024
Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat melakukan registrasi dan akses Bid Document melalui website lelang Wilayah Kerja Migas sesuai jadwal yang tersedia di https://esdm.go.id/wkmigas