Kementerian ESDM Tetapkan Pertalite Jadi BBM Khusus Penugasan

Antara
Kementerian ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. Penetapan bahan bakar oktan 90 ini menggantikan Premium. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. Penetapan bahan bakar oktan 90 ini menggantikan Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Tutuka menambahkan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.

Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini Pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Harga BBM Pertamina 5 Februari 2026 dari Pertalite hingga Pertamax

Nasional
2 hari lalu

Harga BBM Pertamina 4 Februari 2026 di Seluruh Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 3 Februari 2026, Lengkap Jenis Pertalite hingga Pertamax

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 2 Februari 2026, Lengkap di Seluruh SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal