Kementerian ESDM Tetapkan Pertalite Jadi BBM Khusus Penugasan

Antara
Kementerian ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. Penetapan bahan bakar oktan 90 ini menggantikan Premium. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP. Penetapan bahan bakar oktan 90 ini menggantikan Premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," ujar Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).

Tutuka menambahkan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.

Apabila Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini Pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aliansi Perempuan Long March ke Istana, Bawa Beragam Poster hingga Alat Dapur

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 18 Juni 2026 Terbaru, Ada yang Naik!

57 tahun lalu

Harga Pertamax Naik Picu Demo Mahasiswa, Pengamat: Jika Pemerintah Sabar Tak Perlu Menaikkan BBM

57 tahun lalu

Kebijakan BBM Biodiesel B50 Berlaku 1 Juli, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157,28 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal