Jika terbukti penyebab banjir karena saluran drainase yang tidak layak, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan otomatis akan mendapatkan hukuman karena menyalahi SPM.
Dia juga menyebut, penanganan banjir cukup rumit karena persoalan yang cukup kompleks. Pasalnya, penanganan banjir yang membutuhkan lahan untuk menampung air berbenturan dengan kepentingan pembangunan.
"Biasanya BBWS juga sudah punya rencana desainnya (penanganan banjir), cuma kadang-kadang mungkin resources-nya belum prioritas, belum lagi kalau mau menormalkan sungai, perlu pengadaan tanah," tuturnya.
"Walaupun kadang (tanah) itu dulunya menang daerah milik sungai, tapi karena administrasi pertanahan itu belum tertib, jadinya dimiliki orang jadi punya alas haknya dan kita harus pengadaan lagi," sambungnya.