Kementerian PUPR Teken 70 Kontrak Paket Perbaikan Jalan di 8 Provinsi

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PUPR telah meneken 70 kontrak paket pengerjaan jalan rusak di delapan provinsi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran perbaikan jalan di beberapa daerah sebesar Rp7,4 triliun pada tahap I. Anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kemantapan jalan provinsi, kabupaten, dan kota. 

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, melalui anggaran tersebut, saat ini pihaknya sudah mulai menandatangani 70 kontrak dan masuk tahap konstruksi perbaikan jalan setidaknya pada delapan provinsi.

"Per hari ini lebih dari 70 paket telah terkontrak dan dimulai pekerjaan fisiknya, seperti di Sumut, Lampung, Jambi, Bengkulu, Babel, Banten, Jatim, dan NTT," ujar Endra saat dihubungi iNews.id, Selasa (25/7/2023).

Endra berharap, kemantapan jalan meningkat dan mendukung mobilitas masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Total anggaran yang sudah dialokasikan untuk Inpres Jalan Daerah tahap I Rp7,44 triliun digunakan untuk memperbaiki 1.632 km jalan rusak dan 234 meter jembatan rusak yang tersebar di 229 ruas-ruas jalan provinsi, kabupaten dan kota," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Pemerintah Kucurkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun di Semester II 2026, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Ekonomi RI Kuartal II 2026 Diproyeksi Menguat, Purbaya: Kita Sudah Lewati Masa Ujian Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal