JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (28/4/2021), memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada 16 gubernur dan ribuan perusahaan. Penghargaan K3 bertujuan memotivasi pemerintah daerah perusahaan, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Khusus penghargaan K3 untuk perusahaan, sebanyak 1.342 perusahaan mendapat penghargaan kecelakaan nihil (zero accident), selanjutnya penghargaan program P2HIV-AIDS diberikan kepada 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) diberikan kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian penghargaan K3 merupakan salah satu upaya penting karena sampai saat ini masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kasus kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Ini merupakan upaya dalam peningkatan pengawasan K3 di lingkungan kerja melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," kata Ida.
Secara keseluruhan, lanjutnya, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.