Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Heri Purnomo
Pemerintah menerbitkan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik. (Foto: Okezone)

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," kata Ida.

Dia menyampaikan, PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.966 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Harga Cabai hingga Daging Ayam Jadi Biang Kerok

4 hari lalu

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

5 hari lalu

Luhut Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen di Masa Prabowo: Bukan Hal Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal