Kemnaker Terima 1.589 Pengaduan Soal THR Jelang Lebaran

Michelle Natalia
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 telah menerima laporan soal tunjangan hari raya (THR). Jumlah tersebut terdiri atas 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan soal THR.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai dan kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. 

"Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan dan kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
 
Sementara beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah telah mengambil empat langkah, yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid 19," ujarnya.

Sementara itu, dia mengapresiasi perusahaan yang telah membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ucap Ida. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Terbaru

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Nasional
2 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
4 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal