TANGERANG, iNews.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sejak 20 April hingga 10 Mei 2021 telah menerima laporan soal tunjangan hari raya (THR). Jumlah tersebut terdiri atas 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan soal THR.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai dan kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK.
"Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan dan kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021).
Sementara beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (50-20 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19.
Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah telah mengambil empat langkah, yaitu verifikasi data internal, kordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid 19," ujarnya.
Sementara itu, dia mengapresiasi perusahaan yang telah membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ucap Ida.