Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR: Tidak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayar

Suparjo Ramalan
Kemnaker terima 2.114 laporan soal THR: tidak sesuai ketentuan hingga tak dibayar. (Foto: Istimewa)

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Chairul menuturkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

Dia berharap posko THR keagamaan tahun ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. 

"Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR," tuturnya. 

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

17 hari lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

18 hari lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

24 hari lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal