Kemnaker Terima 5.589 Laporan THR Bermasalah, Ini Sanksi yang Menanti

Michelle Natalia
Posko THR virtual Kemnaker telah menerima aduan terkait THR keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022. Laporan tersebut terdiri atas 3.003 pengaduan online dan 2.586 konsultasi online. 

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," ujar Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (4/5/2022). 

Anwar menambahkan, laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " kata dia.

Lebih lanjut, Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
1 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
2 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
5 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal