Kena PHK Massal, Mantan Karyawan Tesla Layangkan Gugatan

Heri Purnomo
Perusahaan mobil lustrik Amerika Serikat, Tesla Inc. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Mantan karyawanTesla Inc (TSLA) melayangkan gugatan terhadap perusahaan mobil listrik Amerika Serikat itu. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Tesla secara mendadak.

Adapun gugatan terhadap Tesla diajukan oleh John Lynch dan Daxton Hartsfield, yang masing-masing dipecat pada 10 dan 15 Juni dari pabrik raksasa Tesla di Sparks, Nevada, Amerika Serikat (AS). 

Seperti dikutip Reuters pada Selasa (21/6/2022), gugatan diajukan Minggu (19/6/2022) malam di Texas. Pada gugatan tersebut tercantum bahwa lebih dari 500 karyawan diberhentikan dari pabrik NevadNevad. 

Gugatan itu menyatakan bahwa perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa PHK mereka akan segera berlaku," tulis dalam gugatan tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kena PHK pada 2024-2026? Simak Cara Daftar Pelatihan Gratis di SkillHub Kemnaker

8 hari lalu

Elon Musk Terima Kompensasi Rp2.853 Triliun dari Tesla, Setara 2,5 Juta Kali Gaji Karyawannya

9 hari lalu

Tesla Roadster Bisa Terbang dan Ngebut 0,5 Detik? Banyak yang Ragu hingga Jadi Meme

13 hari lalu

Mobil Listrik Tesla Roadster Bisa Terbang, Akselerasi 0-96 Km/Jam Hanya 0,81 Detik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal