Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Beberkan Alasan Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:38:00 WIB
Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah
Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?', Kamis (29/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menilai, penggugatsurat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena meyakini akan kalah. Keputusan tersebut kemungkinan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing penggugat.

"Kalau terkait ketika gugatan ini dicabut, berarti penggugat ini yakin dia akan kalah," ucap Sandhi dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan iNews, Kamis (29/10/2026).

Sandhi menduga penggugat menyadari tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelanjutan perkara dan berujung pada gugatan yang tidak diterima oleh hakim.

"Pemohon dalam hal ini tidak punya legal standing dalam mengajukan gugatan kepada PTUN sehingga dia yakin akan kalah, sehingga sebelum dia kalah dia akan mencabut sehingga tidak ada putusan akhir," tuturnya.

Selain persoalan legal standing, Sandhi menyoroti bukti-bukti pendidikan Gibran yang hendak ditunjukkan pihak tergugat. Dia menduga informasi mengenai bukti tersebut turut memengaruhi keputusan penggugat untuk mencabut gugatan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut