JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Kenaikan upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upah minimun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.
Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimun yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Artinya pekerja dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk digaji di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.