Kenaikan Upah Minimun 2024 Diumumkan Hari Ini, Menaker: Hanya Berlaku untuk Pekerja Berikut

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Kenaikan upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upah minimun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah.

Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun berhak untuk menerima upah diatas upah minimun yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

"Artinya pekerja dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk digaji di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Menurut dia, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Cek Status Penerima agar Tak Terlewat

Megapolitan
15 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Nasional
15 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Bisnis
21 hari lalu

Duh! Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah Rata-Rata ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal