Selanjutnya, proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memicu kekhawatiran, yakni meliputi proses audit yang dinilai tidak transparan dan rumit, denda besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak.
Ketiga, PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun.
Keempat, cukai minuman beralkohol impor yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5 dan 20 persen dikenai cukai 24 persen lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20 dan 55 persen yang dikenakan cukai 52 persen lebih tinggi.
Kelima, perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas, di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia.
Kebijakan diperluas pada awal 2025 dengan memasukkan bawang putih. Kemudian apel, anggur, dan jeruk akan dimasukkan dalam daftar pada 2026.