Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi Dikukuhkan jadi Relawan Pajak

Tim iNews.id
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi (kiri) dikukuhkan jadi relawan pajak oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar (Kanan) pada Rabu (19/3) (Foto: ist

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar dia dikutip iNews.id.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin, menegaskan bahwa pihaknya siap berkontribusi mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sektor jasa keuangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,“ ujar Edwin.

Kedua pihak optimistis, peluang kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sehingga lebih transparan dan akuntabel, guna mendukung upaya penegakan hukum perpajakan secara lebih efektif.

Terakhir, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, dan tanggal 30 April 2025 bagi wajib pajak badan.

Lapor hari ini, lapornya di sini: djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
23 jam lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
2 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Nasional
5 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
9 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal