JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, larangan ekspor CPO sebelumnya membuat perusahaan pengolahan CPO membatasi serapan tanda buah segar (TBS) di tingkat petani. Namun dengan dibukanya keran ekspor CPO, perusahaan akan menyerap hasil TBS sawit petani.
Adapun alasan perusahaan sebelumnya membatasi penyerapan hasil sawit dari petani karena tanki penyimpanan CPO yang sudah penuh lantaran tidak bisa melakukan ekspor. Akhirnya, industri harus mengurangi belanja sawit dari petani.
"Perusahaan itu kemarin kan tetap harus menampung TBS dari para petani, walau pun akhirnya tidak tahan juga, beberapa dari mereka (perusahaan) menghentikan atau membatasi (beli sawit)," kata dia dalam Market Review IDXChanel, Senin (23/5/2022).
Eddy menuturkan, kembali dibukanya keran ekspor CPO dan produk turunannya bakal membuat perusahaan CPO kembali menyerap hasil panen sawit di tingkat petani. Walau pun diperlukan waktu untuk menyerapnya.
Menurut dia, ketika pemerintah mengumumkan boleh melakukan ekspor CPO, butuh waktu sekitar 3 hingga 4 minggu untuk perusahaan kembali menjual CPO ke luar negeri.