JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui akun instagram resminya memberikan informasi perhitungan upah lembur pada hari libur nasional seperti hari raya Idul Fitri.
Disebutkan, bagi pada Pekerja yang bekerja pada libur nasional termasuk hari raya berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaannya. "Ini dia perhitungan upah kerja lembur yang jatuh pada hari libur nasional" tulis @kemnaker dikutip Selasa (3/5/2022).
Kemenaker menjelaskan bahwa besaran upah kerja lembur terbagi menjadi dua bagian. Pertama, wktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Dalam hal ini, keterangan jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2x upah sejam, jam kedelapan dibayar 3xupah sejam, dan jam kesembilan, kesepuluh, serta kesebelas dibayar 4xupah sejam.
Kedua, untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu keterangannya jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2x upah sejam, jam kesembilan dibayar 3x upah sejam, dan jam kesepuluh dibayar 4x upah sejam.
Postingan ini tampak ramai mengundang komentar dan juga pertanyaan dari netizen. Sebagian dari mereka mempertanyakan sistem penerapan dan ketentuannya serta juga banyak yang mempertanyakan jumlah total upah lembur yang akan diterima.