Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya

Viola Triamanda
Kemenaker menyebut karyawan yang bekerja di hari raya berhak mendapat upah lembur. (Foto: Ilustrasi/ist)

"Kasih penjelasan min kalo sistem tukar libur itu gimana konsepnya????????? met lebaran ya min, udh makan rengginang belom?" tulis akun @sundarienny.

Beberapa netizen juga membagikan keluh kesah mereka terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah lembur di Hari Raya.

"gak berlaku di kami min????????" tulis akun instagram @nurwibowoarfian.

"admin sendiri upload ini dihitung lembur atau loyal ikhlas min?" tanya pemilik akun @ensiklopedhiwa.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Tembus 188 Orang, 1.500 Lainnya Luka

2 bulan lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

3 bulan lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

5 bulan lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi dan Persatuan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal