Kerja Saat Hari Raya Berhak Dapat Upah Lembur Loh, Ini Hitungannya

Viola Triamanda
Kemenaker menyebut karyawan yang bekerja di hari raya berhak mendapat upah lembur. (Foto: Ilustrasi/ist)

"Kasih penjelasan min kalo sistem tukar libur itu gimana konsepnya????????? met lebaran ya min, udh makan rengginang belom?" tulis akun @sundarienny.

Beberapa netizen juga membagikan keluh kesah mereka terhadap perusahaan yang tidak menerapkan upah lembur di Hari Raya.

"gak berlaku di kami min????????" tulis akun instagram @nurwibowoarfian.

"admin sendiri upload ini dihitung lembur atau loyal ikhlas min?" tanya pemilik akun @ensiklopedhiwa.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Panitia 212 Usul 2 Desember Jadi Libur Nasional, Wamenag: Saya Sampaikan ke Prabowo

Nasional
27 hari lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
3 bulan lalu

Apa Itu SIAPKerja Kemnaker dan Bagaimana Cara Daftarnya

Nasional
4 bulan lalu

18 Agustus Libur Nasional atau Cuti Bersama? Simak Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal