Kilas Balik 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung

Anindita Trinoviana
PNM ajak pelaku usaha ultra mikro lengkapi dokumen pendukung usaha. (Foto: dok PNM)

Dokumen pendukung usaha yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin BPOM bagi produk usaha makanan dan masih banyak lagi jika skala usaha semakin besar.

“Ini yang selalu kami dorong mulai dari pemahaman dokumen legalitas usaha hingga bagaimana proses pengurusannya. Kedepannya kami berharap ibu-ibu nasabah semakin mandiri, skala usaha meningkat dan kesejahteraan keluarga tercapai,” tuturnya.

Pemberian literasi kepada nasabah merupakan bagian dari komitmen PNM untuk memberikan modal intelektual selain modal finansial dan sosial. PNM percaya, kesinambungan antara pembiayaan dan pemberdayaan bisa membantu ultra mikro naik kelas dan menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
12 jam lalu

Dukung Transformasi Talenta, Telkom CorpU Gelar Forum CorpU Association Insight

17 jam lalu

Pembinaan PBSI dan BNI Bentuk Mental Juara, Tunggal Putri Indonesia Sukses Taklukkan China

1 hari lalu

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Upaya Pemberdayaan Perempuan lewat PNM Mekaar

2 hari lalu

Ubed Tembus 16 Besar Japan Open, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet PBSI dan BNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal