Kini Bayar PBB Bisa Praktis Melalui Aplikasi MotionPay, Ini Caranya!

Puti Aini Yasmin
MotionPay untuk praktis bayar PBB

JAKARTA, iNews.idPajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas keberadaan objek bumi dan bangunan milik seseorang atau badan usaha yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi.

Objek bumi dalam PBB meliputi tanah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, jalan tol, dan sebagainya. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tarif yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo mengatakan pada dasarnya PBB dibayarkan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun kini bisa dibayar dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi MotionPay.

“Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau kantor pos. Namun, dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, dan Yogyakarta," ucap dia.

Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • 1. Buka aplikasi MotionPay lalu masuk ke menu Produk dan Layanan
  • 2. Pada bagian Pajak, pilih PBB sesuai dengan wilayah Anda
  • 3. Masukkan ID Pelanggan Anda lalu klik “Cek Tagihan”
  • 4. Periksa kembali detail tagihan Anda, lalu lakukan pembayaran

MotionPay adalah layanan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group. Aplikasi ini telah terdaftar dan memperoleh izin oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance).

Download aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Bisnis
2 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal