Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
Advertisement . Scroll to see content

92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya

Senin, 28 September 2026 - 08:10:00 WIB
92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Emitennya
BEI mengeluarkan 92 saham dari Papan Pemantauan Khusus mulai hari ini, Senin, 28 September 2026. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 92 saham dari daftar Papan Pemantauan Khusus (PPK) mulai Senin (28/9/2026). Dari jumlah tersebut, terdapat tiga emitenBUMN, yakni PT PP Properti Tbk (PPRO), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Pelepasan puluhan saham tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya ketentuan baru dalam Peraturan BEI Nomor I-X. Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 25 September 2026, terdapat empat kriteria masuk PPK yang dihapus, yakni Kriteria 1, 6, 7, dan 10.

Dengan perubahan tersebut, saham yang sebelumnya masuk PPK berdasarkan kriteria yang dihapus dikembalikan ke papan pencatatan awal masing-masing. Saham-saham tersebut juga tidak lagi diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA).

Dari total 92 saham yang keluar dari PPK, sebanyak 44 saham masih aktif diperdagangkan hingga penutupan perdagangan Jumat (25/9/2026). Sementara 48 saham lainnya masih dalam status penghentian sementara perdagangan atau suspensi.

Dari 44 saham yang masih aktif diperdagangkan tersebut, sebanyak 28 saham berada pada level harga di bawah Rp50 per lembar berdasarkan posisi transaksi pada Jumat (25/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut