Selain Yuliana, ada pula I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) seorang pegawai swasta, yang juga telah menerima manfaat dari program penjaminan LPS, di mana seluruh deposito atas nama almarhum Ibundanya telah diterimanya secara penuh.
“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, di situlah saya mengajukan klaim pembayaran deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menyimpan uang di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” tuturnya.
Kembali ke proses pembayaran klaim oleh LPS, menurut Aris panggilan akrabnya, proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. Tidak lama kemudian, mulai masuk tim dari LPS dan setelahnya selama 90 hari kerja simpanannya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.
“Kami pun yakin, sebab selama ini kami telah mengikuti syarat seperti misalnya dana kita terdaftar dan sesuai tingkat bunga LPS. Kami sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet kita terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana kita dijamin LPS,” katanya.
Lanjutnya, dia mengatakan, "saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan, pada saat itu saya melihat ada 1.700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya."
Kinerja LPS
LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.