KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara

Iqbal Dwi Purnama
KLHK melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menghentikan operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara. (Foto: Ilustrasi/freepik)

Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Ketiga, Pengawas Lingkungan Hidup menghentikan operasional PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3. 

Dia mengingatkan bahwa penghentian kegiatan usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius. 

Ancaman hukumannya industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
3 hari lalu

Kemensos Alihkan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke Kemhan 

Megapolitan
14 hari lalu

Transjakarta Tambah Armada dan Jam Operasional saat Arus Balik Lebaran

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Targetkan Efisiensi Anggaran Kementerian/Lembaga 10 Persen, Perketat Pengajuan Dana Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal