JAKARTA, iNews.id – PT Pegadaian terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengembangan masyarakat melalui kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.
Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan mengembangkan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dan Kepala Departemen Community Involvement and Development Pegadaian Nur Afifah memulai inisiatif ini dengan mengunjungi Desa Aan, Klungkung, Bali, dengan tujuan untuk mensurvei program Kolaborasi Pembinaan Desa pada 29 Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan survei ke Jember.
Widodo menekankan, pentingnya peran hukum dalam memperkuat fondasi ekonomi desa, terlebih Desa Aan yang telah menjadi contoh sukses dengan predikat Desa Sadar Hukum. Kepala desanya juga meraih Paralegal Justice Award pada 2023 lalu.
“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” ucapnya.