JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai, ponsel ilegal tak mendapat tempat di Indonesia. Siapa pun yang membeli ponsel ilegal bakal diblokir.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, pengendalian peredaran barang elektronik di Indonesia kini berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel hingga komputer. Lewat aturan ini, seluruh ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam sistem tidak akan mendapatkan layanan jaringan.
Ismail menyebut, perangkat itu memang bisa dioperasikan dengan menggunakan koneksi Wi-Fi. Namun, dia menilai, konsumen dirugikan karena layanannya terbatas.
"Menurut saya ya, sayang sekali kalau beli gawai mahal-mahal tapi hanya bisa dipakai saat ada Wi-Fi saja, bagaimana kalau ada kondisi emergency untuk telepon dan SMS? Kan tidak bisa," kata Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel, Jumat (18/9/2020).
Dia mengatakan, sistem elektronik IMEI dibangun demi mencegah penyelundupan barang-barang dari akses terselubung yang tidak ter-cover oleh petugas bea cukai. Dengan adanya aturan ini, masyarakat harus sadar pentingnya membeli ponsel legal.
"Jad ada komitmen mengawasi secara lebih ketat agar kegiatan penyelundupan gawai ilegal ini untuk memasukkan barang ke Indonesia. Karena orang-orang Indonesia tidak akan membeli dari mereka lagi," ucapnya.