"Pemerintah sudah menyanggupi, itu sudah termasuk di dalamnya kenaikan volume tadi dari 23 juta KL Pertalite ya, mohon maaf kita kan bicara subsidi ya, menjadi 28 juta KL. Jadi penetapan tentang kenaikan volume BBM bersubsidi sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah," tuturnya.
Dia menjelaskan, penambahan kuota Pertalite ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Lementerian ESDM. Selain Pertalite, kuota minyak tanah juga ditambah.
"Juga termasuk di minyak tanah, kan dari 500.000 KL ditambah kurang lebih 20.000 atau berapa. Intinya, ada penambahan karena memang faktanya terjadi juga penambahan konsumsi yang naik juga," ujarnya.
"Tetapi nanti di Banggar pun belum menjadi kata putus karena nanti asumsi makro yang juga berubah, kemarin kan baru namanya pagu indikatif. Setelah ini, nanti presiden dalam pidato kenegaraan akan menyampaikan nota keuangan. Nah nanti akan kita bahas lebih tajam menjadi UU APBN itu setelah pidato presiden," imbuhnya.