Penyelesaian kewajiban itu, telah disepakati dalam perundingan pada 31 Desember 2021. Kedua pihak telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian dimana DEWA harus melunasi utang dengan Highrank Investment melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur.
"Dengan mekanisme pembayaran diangsur, sisa utang dengan Highrank Investment saat ini sudah lunas," ujar Baskoro.
Adapun dana dari utang ini sebelumnya telah dipakai oleh Darma Henwa untuk mengembangkan salah satu proyek di Aceh. Dengan konversi utang menjadi saham tersebut, tadinya Highrank Investment bakal menjadi pemegang saham baru DEWA namun batal.