Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Tahun Depan

Rina Anggraeni
Korban PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan mulai tahun depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diimplementasikan pada tahun depan. Dengan demikian, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat JKP mulai 2022 mendatang.

Kendati demikian, menurut Indah, program ini perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek (short term), dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
12 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
15 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
19 hari lalu

Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal