Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Tahun Depan

Rina Anggraeni
Korban PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan mulai tahun depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indstrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diimplementasikan pada tahun depan. Dengan demikian, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat JKP mulai 2022 mendatang.

Kendati demikian, menurut Indah, program ini perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Lebih lanjut Putri menjelaskan, secara filosofis, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek (short term), dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

Nasional
5 hari lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

Nasional
18 hari lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Nasional
31 hari lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal