Sementara yang kedua, yaitu memanfaatkan media publikasi, baik cetak, elektronik, dan sosial media. Media cetak meliputi penerbitan Surat Himbauan secara massal sejak bulan Januari dan pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis. Sosial Media KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, baik Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok juga terus dioptimalisasi.
Publikasi konten berbentuk gambar dan video yang telah dilakukan secara intensif diyakini dapat memperluas jangkauan informasi terhadap Wajib Pajak, utamanya generasi milenial.
Kepala KPP Pratama Jakarta Menteng Satu berharap upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023. Sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, WP yang melaporkan SPT Tahunan meningkat 23 persen dari tahun sebelumnya dalam periode yang sama.
Wajib Pajak yang belum lapor diimbau melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik, melalui e-filing atau e-form pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. SPT merupakan sarana WP melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
WP diminta menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi peningkatan pengguna layanan pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan, mengingat bahwa periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Orang Pribadi, yaitu pada tanggal 29 – 31 Maret 2024, merupakan hari libur.