KPPU Bakal Awasi Pergerakan Harga Barang dan Jasa Pascakenaikan BBM

Wahyudi Aulia Siregar
KPPU bakal awasi pergerakan harga barang dan jasa pascakenaikan BBM

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga barang dan jasa setelah keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kesempatan untuk menaikkan harga komoditas pangan dan lainnya secara tidak wajar. 

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara mayoritas subsidi selama ini dinikmati masyarakat mampu. Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. 

Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa.

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," kata Ridho dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022). 

"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri," imbuhnya.

Di samping pengawasan, KPPU juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok, sehingga dapat menahan laju inflasi. 

"Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
2 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
4 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Bisnis
10 bulan lalu

Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal