KPPU: Masih Ada Layanan PCR di Atas Rp525.000

Wahyudi Aulia Siregar
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru Tes PCR. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil tes PCR, merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri.

"Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," ujar Ridho.

Dia menjelaskan, ada kepentingan dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan tes PCR. Apalagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih," tutur Ridho.

Ridho tidak mempermasalahkan soal 'perang harga' murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
4 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
6 hari lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Motor
7 hari lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal