KPPU Sebut Rangkap Jabatan Bos Garuda Langgar UU, Sanksi Antara Rp1-25 Miliar

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Namun, kata Guntur, Ari menyebut rangkap jabatannya tidak ada yang salah. Pasalnya, peraturan yang ada di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan dengan alasan menyelamatkan aset negara. Dengan demikian, ada pengecualian.

Menurut Guntur, objek pelanggaran pasal 26 merupakan seseorang atau pribadi, bukan badan usaha. Namun, hal ini tidak bisa diremehkan karena jabatan Ari sangat strategis.

"Objeknya seseorang, ini kan bukan jabatan ecek-ecek ini jabatan direktur dan komisaris, bukan jabatan kecil," ujar dia.

Guntur menyebut, sanksi untuk rangkap jabatan antara Rp1-25 miliar. Namun, hukuman denda tersebut bukan ditentukan oleh komisioner atau investigator KPPU, melainkan majelis persidangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
3 bulan lalu

Dirut Garuda Buka Suara soal Viral Kabar Awak Kabin Patah Tulang usai Pesawat Turbulensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal