Namun, kata Guntur, Ari menyebut rangkap jabatannya tidak ada yang salah. Pasalnya, peraturan yang ada di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan dengan alasan menyelamatkan aset negara. Dengan demikian, ada pengecualian.
Menurut Guntur, objek pelanggaran pasal 26 merupakan seseorang atau pribadi, bukan badan usaha. Namun, hal ini tidak bisa diremehkan karena jabatan Ari sangat strategis.
"Objeknya seseorang, ini kan bukan jabatan ecek-ecek ini jabatan direktur dan komisaris, bukan jabatan kecil," ujar dia.
Guntur menyebut, sanksi untuk rangkap jabatan antara Rp1-25 miliar. Namun, hukuman denda tersebut bukan ditentukan oleh komisioner atau investigator KPPU, melainkan majelis persidangan.