JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penyelidikan kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia di Sriwijaya Air ditutup. Sejumlah direksi yang terlibat salah satunya Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran rangkap jabatan yang dilakukan direksi Garuda hanya mengikuti aturan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN.
“Tidak (dilanjutkan). Sampai update terakhir itu memang masuk ke dalam kebijakan pemerintah. Jadi itu kebijakan Kementerian BUMN. Dari penyelidikan, kita dapatkan bahwa mereka menjalankan kebijakan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan hasil temuan itu, KPPU memutuskan kebijakan tersebut tidak masuk dalam duduk perkara pasal. “Kami melihat itu doktrin dalam perspektif profesional, dan menjalankan kebijakan pemerintah memang tidak masuk dalam duduk perkara pasal,” katanya.
Meski begitu, Guntur mengatakan, tidak tertutup kemungkinan isu ini menjadi materi pendukung untuk kasus lain yang lebih besar, yaitu kartel tiket pesawat yang melibatkan Garuda Indonesia dan Lion Air. Dia menyebut, kasus rangkap jabatan hanya bagian kecil dari kasus besar tersebut.
“Itu bisa masuk dalam materi persidangan. Tapi tidak masuk dalam kasus sendiri. Tentunya itu jadi satu rangkaian di perkara tiket dan kargo,” ujar Guntur.