"Kalau naiknya upah dibawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," tambah Bhima.
Dia mengingatkan, menjaga daya beli pekerja merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan. "Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024," ucapnya.
Dia mengatakan, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah. Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku.
"Selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan dimana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," tegas Bhima.
"Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," tutur Bhima.