Kronologi Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda, Akhirnya Ditindak Petugas

Suparjo Ramalan
Viral penumpang mengisap vape di dalam pesawat Garuda (Foto: @cerowgapapa/X)

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan, Minggu (29/3/2025).

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Namun, rokok elektrik tak boleh digunakan di dalam pesawat.

Rokok elektrik yang dibawa harus dalam kondisi baterainya terlepas atau cartridge dilepas. Kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 menit lalu

Wasiat Epy Kusnandar Dimakamkan di Garut Tidak Dipenuhi, Keluarga Buka Suara!

Seleb
27 menit lalu

Karina Ranau Sedih Keinginan Terakhir Epy Kusnandar Tidak Dikabulkan

Sains
4 jam lalu

Malam Ini Ada Cold Moon di Langit Indonesia, Catat Jamnya!

Buletin
12 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal