Kronologi Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda, Akhirnya Ditindak Petugas

Suparjo Ramalan
Viral penumpang mengisap vape di dalam pesawat Garuda (Foto: @cerowgapapa/X)

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan, Minggu (29/3/2025).

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Namun, rokok elektrik tak boleh digunakan di dalam pesawat.

Rokok elektrik yang dibawa harus dalam kondisi baterainya terlepas atau cartridge dilepas. Kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

WAMI Bagikan Rp45 Miliar, Baskara Putra Dapat Royalti Tertinggi? 

7 jam lalu

Dokter Reza Gladys Labrak Suami usai Dituduh Selingkuh dengan Dhena Devanka, Ini Faktanya!

8 jam lalu

Viral Dhena Devanka Selingkuh dengan Suami Dokter Reza Gladys? Ini Faktanya!

8 jam lalu

Apa Agama Putri Anne setelah Cerai? Cek di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal