Kemenhub, kata Arif, juga menyiapkan Posko Terpadu salah satunya Posko Ditjen Perkeretaapian yang akan memonitor pergerakan masyarakat pengguna kereta api selama masa penyelenggaraan Angkutan Nataru yaitu sejak 18 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025.
“Di posko tersebut kami memonitor wilayah kerja Ditjen Perkeretaapian melalui 7 Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), 2 Balai Pengelola Kereta Api, serta CCTV di 45 stasiun strategis nasional, 19 stasiun di DKI Jakarta, dan 6 lokasi pintu perlintasan di Pulau Jawa.” katanya.
Peserta yang ingin mendaftarkan diri pada program Motis Nataru dilakukan secara online laman motis.djka.kemenhub.go.id atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.
2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun) dengan ketentuan berlaku.
Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
Sepeda motor diserahkan H-2 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor dan peserta akan mendapatkan kode booking. Adapun saat penyerahan sepeda motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran.