Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi ASN boleh WFA, WFO hingga WFA jelang Lebaran (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut isinya.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatur soal penerapan work from anywhere (WFA), work from office (WFO), dan work from home (WFH) bagi para ASN jelang mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. 

"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," kata Rini dalam SE tersebut, Kamis (6/2/2025).

Isi Surat Edaran ASN Boleh WFA, WFO dan WFH

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. 

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Perpanjang WFH dan PJJ di Jakarta hingga 1 Februari 2026

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Perbolehkan WFH dan Belajar Jarak Jauh jika Jakarta Banjir

Nasional
29 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
29 hari lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal